Dari Kajian di Radio Rodja 756 KHz kemarin
Seorang pendengar menanyakan bahwa ada seorang muslim yang kakinya diamputasi. Kemudian kaki yang dipotong tersebut dikuburkan. Beberapa tahun kemudian orang tersebut meninggal dunia. Kemudian kuburan tempat potongan kaki yang dulu dibongkar lagi dan kemudian disatukan dengan jazad dari orang tersebut. Bagaimana hukumnya secara syar’i ?
Sang ustadz menjawab bahwa beliau tak bisa menjawab pertanyaan ini. Namun yang pasti bila ada seorang manusia meninggal dalam keadaan anggota tubuhnya terpisah memang wajib dikumpulkan dan disatukan menjadi satu saat pemakaman. Namun beliau tak bisa menjawab kalau anggota tubuhnya sudah terlebih dulu dimakamkan seperti kasus amputasi di atas. Wallahualam bishawab.
Saya justru simpati pada jawaban ustadz yang jujur bahwa ilmunya belum sampai ke situ. SubhanAllah …
Leave a comment