Catatan Kajian di Masjid Nurul Iman oleh ustd Khalid Basalamah
(01/02/2017)
Sekurangnya ada 3 Hal Pokok yang saya pelajari dari Kajian malam ini:
1.) Allah telah mengatur semua terkait hal yang menutupi aurat manusia, yaitu pakaian. Apa yang diperintahkan Allah sebagai mukmin harus kita taati dan merupakan bentuk ketakwaan kita. Seperti dicontohkan oleh Rasul, cara kita berpakaian dan berpenampilan harus selalu bersih dan menarik. Seorang muslim tak boleh kelihatan kumuh, harus bersih dan wangi. Ada yang tak mempedulikan penampilan sehingga mulutnya bau atau bau badannya tak sedap. Aturan untuk mencukur bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis juga sudah jelas dalam rangka menjaga kebersihan seorang muslim. Dalam pakaianpun Allah telah mengatur dengan jelas bagaimana kita menggunakannya, antara lain:
a.) Tidak boleh menggunakan bahan sutera bagi laki-laki karena terlalu lembut untuk kulit laki-laki yang memang kasar; tapi boleh untuk wanita
b.) Laki-laki tak boleh berpakaian seperti wanita dan juga demikian sebaliknya, wanita tak boleh berpenampilan seperti laki-laki
c.) Tidak boleh menjulurkan pakaian (isbal) baik berupa sarung, jubah, celana panjang, melebihi mata kaki (bagi laki-laki)
2.) Semua hal yang diuraikan oleh Imam Dzahabi, penulis buku Al Khabair (76 Dosa Besar Yang Dianggap Biasa) sifatnya DOSA BESAR sehingga mutlak harus menjadi perhatian kita; jangan diremehkan. Untuk membedakan antara Dosa Besar dan sekedar hukum sunnah adalah dari segi ancamannya. Bila suatu larangan itu ada ancamannya, maka dia disebut sebagai DOSA BESAR; misalnya isbal yang sedang kita bahas ini. Sementara itu kalau misalnya muslim makan sambil berdiri, tak ada ancamannya, meski anjurannya makan dengan duduk. Masalah isbal ini tidak bisa diremehkan.
Selama ini banyak yang menganggap bahwa yang menggunakan celana cingkrang dan jenggot itu aneh. Untuk isbal alasannya karena jaman dulu dikaitkan dengan kesombongan. Padahal, menurut Allah dan Rasul, memanjangkan celana melebihi mata kaki itu SUDAH masuk dalam kesombongan; apalagi bila disertai rasa somong maka dosanya double. Jadi, jangan dikaitkan larangan isbal ini dengan kesombongan karena walaupun tak ada niat sombong tetap saja oleh Allah dikategorikan sebagai sombong.
3.) Ketaatan terhadap aturan Allah ini merupakan bentuk ketauhidan kita. Kita tak boleh menyerah atau menggantungkan diri kita kepada selain Allah karena hanya kepada Allah lah tempat bergantung sebenarnya. Tak ada alasan mencukur jenggot dan isbal hanya untuk mendapatkan pekerjaan. Tauhid kita harus kokoh sehingga kita hanya menggantungkan diri kepada Allah. Kalau Allah telah melarang isbal, ya jangan dilakukan dengan alasan sekarang susah cari pekerjaan. Mana mungkin rezki kita tak dapat bila kita menjalankan perintah Allah?! Jelas tidak mungkin. Semuanya harus bergantung kepada Allah, bukan kepada manusia.
Jadi, sudah siap dengan celana cingkrang? Kalau belum siap, sekurangnya jangan memperolok yang menggunakan celana cingkrang karena mereka hanya menjalankan perintah Allah Taala.
Wallahua’lam
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)
Sumber : https://rumaysho.com/837-hukum-celana-di-bawah-mata-kaki-2.html